start-server-side-rendering
OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja berlaku secara International.
SMK3 adalah Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja berlaku secara Nasional.

OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja berlaku secara International.
SMK3 adalah Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja berlaku secara Nasional.
PERBEDAAN | |
OHSAS 18001 | SMK3 |
Penerapan OHSAS bersifat sukarela | Penerapan bersifat wajib (UU No.13/2003 & Permenaker 05/MEN/1996 ) |
Dokumen standar Inggris yang dipublikasikan pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) pada April 2007 | Dokumen acuan berupa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah RI
|
Berlaku secara internasional | Berlaku dalam wilayah hukum RI |
Sertifikat pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh organisasi
| Sertifikat pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh pemerintah |
Hanya sertifikat yang diberikan jika berhasil dalam audit sertifikasi | Selain sertifikat, organisasi akan mendapatkan bendera K3 (emas/perak)
|
Tidak ada ketentuan sanksi jika tidak menerapkan | Ada aspek/ketentuan sanksi terhadap pelanggaran |
end-server-side-rendering