K3L adalah Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan. Di dalamnya terdapat OHSAS 18001 dan ISO 14001. Melihat dampak lingkungan dan risiko kecelakaan kerja terlihat nampaknya sertifikasi K3L ini penting. Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perusahaan untuk membuat lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas dari kecelakaan kerja, serta bebas pencemaran lingkungan.
Sertifikasi K3L juga adalah sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan di sekitar tempat kerja.
TUJUAN SERTIFIKASI K3L
Secara filosofi K3 berarti suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesejahteraan, baik jasmaniah maupun rohaniah pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Sebagai upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
end-server-side-rendering